• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • brmp.babel@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
545 dilihat       20 Januari 2025

Bulog Wajib Serap Gabah Petani : HPP Gabah Petani Resmi Menjadi Rp6.500

Harga Pembelian Pemerintah (HPP) pada gabah petani ditetapkan menjadi Rp6.500. Besaran pembelian gabah beras petani ini berlaku mulai 15 Januari 2025.
Dengan demikian, Perum Bulog akan melakukan pembelian gabah seusia keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Di mana, gabah dan beras yang dibeli sesuai HPP Rp6.500, adalah Gabah Kering Panen di tingkat petani dengan Kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
1. Respons Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
Menurut Pengamat Pangan yang juga Ketua HKTI Entang Sastraatmaja, HPP Rp6.500 dan serapan gabah oleh Bulog persoalan ada disosialisasi. Pasalnya, peraturan yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu memiliki sejumlah syarat yang harus diketahui para petani di seluruh Indonesia.
"Panen raya kan belum, tapi sosialisasi HPP Rp6.500 ini yang terlambat. Karena untuk pembelian gabahnya tidak bisa dipukul rata semua gabah petani bisa dibeli dengan harga Rp6.500," tuturnya saat dihubungi Okezone.com, Minggu (19/1/2025).
2. Petani Harus Disosialisasikan soal HPP Rp6.500
Menurutnya, Bulog harus segera melakukan sosialisasi kepada para petani untuk menjelaskan soal ketentuan HPP Rp6.500. Sebab dikhawatirkan petani kecewa karena gabah yang dibeli bukan Rp6.500 karena adanya syarat dalam keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025.
"Jangan sampai ada salah persepsi karena dalam peraturan Badan Pangan ada kriteria gabah yang dibeli Rp6.500 seperti kadar air harus berapa ada diperaturan itu. Ini penting dan harus segera dipahami oleh petani," ujarnya.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Tim Satgas Swasembada Pangan Bangka Belitung Silaturahmi dengan Wakil Bupati Belitung
    19 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    KP. PETALING BRMP BABEL JAGA KELESTARIAN AYAM MERAWANG DAN AYAM KUB
    19 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    BRMP Bangka Belitung Hadiri Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
    18 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Rapat Koordinasi Percepatan Tanam di Kab. Belitung Timur
    18 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Satgas Swasembada Pangan Babel Kawal LTT di Kecamatan Gantung, Belitung Timur
    18 Jun 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

gabah hpp

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
brmp.babel@pertanian.go.id

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved